Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan (UPA PKK) Universitas Bengkulu secara resmi membuka penerimaan Proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2026 untuk mengikuti seleksi internal Universitas Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan fasilitasi mahasiswa dalam mengembangkan ide kreatif, inovatif, dan berdampak melalui skema PKM.
Pengusulan proposal PKM 2026 dilaksanakan secara daring melalui sistem informasi UPA PKK dan dibuka mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2026. Mahasiswa diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan proposal yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pengusulan Proposal PKM 2026
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa pengusul dalam seleksi internal PKM 2026 Universitas Bengkulu adalah sebagai berikut:
- Pengusulan proposal dilaksanakan secara daring melalui laman https://upapkk.unib.ac.id/sim.
- Masa pengusulan proposal dibuka mulai 20 Januari sampai dengan 28 Februari 2026.
- Setiap tim pengusul terdiri atas 1 orang ketua dan 2–4 orang anggota, serta dibimbing oleh 1 orang dosen pendamping yang memiliki NIDN dan terdaftar di Universitas Bengkulu.
- Ketua dan seluruh anggota pengusul wajib merupakan mahasiswa aktif Universitas Bengkulu.
- Setiap mahasiswa dapat mengusulkan maksimal:
- 1 proposal PKM Skema Pendanaan (8 Bidang), dan
- 1 proposal PKM Skema Insentif,
baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
- Setiap dosen pendamping dapat membimbing maksimal 10 proposal PKM.
- Penulisan proposal mengacu pada Panduan PKM Tahun 2025 sampai dengan diterbitkannya Panduan PKM Tahun 2026.
- Proposal yang diunggah terdiri atas daftar isi, halaman inti, dan lampiran. Halaman inti memuat pendahuluan hingga daftar pustaka sesuai dengan panduan PKM pada skema yang dipilih. Proposal tidak diperkenankan menyertakan cover dan lembar pengesahan.
- Bagian lampiran yang memerlukan tanda tangan (biodata tim pengusul dan dosen pendamping, surat pernyataan, dan dokumen sejenis) harus menggunakan tanda tangan asli/basah, dipindai secara utuh, tanpa cropping atau menempelkan tanda tangan digital.
- Untuk keperluan seleksi internal, Surat Pernyataan tidak perlu ditempel meterai.
- Dosen pendamping melakukan persetujuan proposal secara daring dan dapat meminta pengusul melakukan perbaikan sebelum memberikan persetujuan.
- Fakultas berwenang meninjau proposal yang telah disetujui dosen pendamping dan melakukan validasi. Fakultas juga dapat meminta perbaikan sebelum melakukan validasi.
- Hanya proposal yang telah disetujui dosen pendamping dan divalidasi oleh fakultas yang akan dinilai dalam seleksi internal PKM Universitas Bengkulu.
Ketentuan Terkait Program Mahasiswa Lain
Mahasiswa pengusul PKM masih diperbolehkan mengikuti salah satu program berikut:
- Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW), atau
- Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa),
Dengan ketentuan bahwa apabila mahasiswa lulus seleksi internal PKM, maka keikutsertaannya dalam P2MW atau PPK Ormawa dinyatakan gugur.
Apabila mahasiswa yang lulus seleksi PKM merupakan Ketua pengusul P2MW/PPK Ormawa, maka usulan P2MW/PPK Ormawa tersebut akan dibatalkan. Sedangkan apabila merupakan anggota pengusul P2MW/PPK Ormawa, maka status keanggotaannya akan dibatalkan, dan ketua pengusul P2MW/PPK Ormawa perlu mengganti anggota tersebut apabila jumlah anggota tim belum memenuhi ketentuan minimal.
Teknis Penggunaan Aplikasi Pengusulan
Untuk mendukung kelancaran proses pengusulan, UPA PKK menetapkan ketentuan teknis penggunaan aplikasi sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan login pada sistem pengusulan proposal UPA PKK melalui https://upapkk.unib.ac.id/sim dengan:
- Username: NPM
- Password: password pada aplikasi lama (UPT PKM)
Bagi mahasiswa yang belum memiliki akun, dapat membuat akun dengan menekan tombol Daftar. Jika lupa kata sandi, silakan menggunakan fitur Lupa Sandi pada halaman login.
- Proposal harus diajukan melalui akun Ketua Pengusul.
- Setiap mahasiswa hanya diperkenankan mengusulkan maksimal 1 proposal PKM Skema Pendanaan dan 1 proposal PKM Skema Insentif, baik sebagai ketua maupun anggota.
- Apabila kuota usulan telah habis, mahasiswa harus menghapus salah satu usulan sebelumnya atau meminta ketua pengusul untuk menghapus statusnya sebagai anggota sebelum mengajukan usulan baru.
- Pada menu Program Kreativitas Mahasiswa, Ketua Pengusul wajib:
- Mengisi data yang diminta,
- Mengunggah berkas yang dibutuhkan,
- Menambahkan anggota tim, dan
- Menginput data dosen pendamping.
- Ketua Pengusul dapat menekan tombol Simpan kapan saja. Selama status usulan masih DRAFT, proposal masih dapat diperbaiki.
- Jika seluruh data telah lengkap, tombol Ajukan Proposal akan aktif dan proposal dapat diajukan secara final.
- Proposal yang telah diajukan tidak dapat diubah, kecuali apabila diminta melakukan perbaikan oleh dosen pendamping atau fakultas.
- Anggota pengusul hanya dapat melihat proposal jika telah ditambahkan oleh Ketua Pengusul dan tidak memiliki akses untuk melakukan perubahan.
UPA PKK Universitas Bengkulu mengimbau seluruh mahasiswa untuk mencermati setiap ketentuan dengan saksama dan menyiapkan proposal terbaiknya. Melalui seleksi internal ini, diharapkan proposal-proposal PKM dari Universitas Bengkulu dapat bersaing secara optimal pada tingkat nasional. Informasi lebih lanjut terkait pengusulan PKM 2026 dapat diakses melalui laman resmi UPA PKK Universitas Bengkulu.



